Pentas Seni Terbatas di Pamekasan Diperbolehkan

PAMEKASAN  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur kini mulai memperbolehkan pertunjukan pentas seni terbatas, setelah kasus penyebaran COVID-19 di wilayah ini melandai, masuk level 1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM), berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI).

“Tapi dengan catatan, penegakan disiplin protokol kesehatan ekstra ketat tetap harus dilakukan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan pelaksana kegiatan menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan, Arif Rachmansyah di Pamekasan, Rabu.

Ia menjelaskan, di Pamekasan, pentas seni terbatas pertama kali digelar saat pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pemkab Pamekasan pada 17 September 2021.

Sebelumnya pentas seni oleh para pegiat seni di Kabupaten Pamekasan dilakukan secara daring, karena pemerintah melarang berbagai bentuk pementasan dan kegiatan yang berpotensi memancing terjadinya kerumunan massa.

Tidak hanya itu saja, lokasi objek wisata yang ada di Kabupaten Pamekasan juga ditutup, dan saat Pamekasan memasuki level 1 dalam PPKM maka juga mulai dibuka dengan ketentuan yang sama, yakni harus menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat.

Kabid IKP Diskominfo Pemkab Pamekasan, Arif Rachmansyah lebih lanjut menjelaskan, meski pementasan seni budaya sudah diperbolehkan secara langsung, akan tetapi pihaknya tetap melakukan pemantauan ekstra ketat dengan cara meminta pernyataan bagi panitia penyelenggara kegiatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Lihat juga...