Penumpang Internasional di Bandara AP II Wajib Dites PCR

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta - foto Ant

JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero), mewajibkan seluruh penumpang internasional dari luar negeri , yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, menjalani tes COVID-19. Tes yang dilakukan adalah molekuler isotermal (NAAT) atau jenis lainnya, yang hasilnya dapat diterbitkan paling lama 1 jam atau biasa dikenal dengan tes RT-PCR.

“Ketentuan ini telah dijalankan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta, di mana seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat, langsung menjalani tes PCR di Terminal 3, sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia,” kata President Director AP II, Muhammad Awaluddin, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Muhammad Awaluddin mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77/2021, yang merupakan perubahan atas SE Kemenhub Nomor 74/2021. Adapun laboratorium penyedia jasa tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, memiliki peralatan untuk melakukan Tes Cepat Molekuler metode Real Time RT-PCR. Metode tes tersebut telah mendapat persetujuan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 77/2021.

AP II bersama stakeholder, juga melakukan pengaturan slot penerbangan, parking stand pesawat, gate kedatangan, dan holding bay bagi penumpang internasional, sebelum melakukan tes PCR. “Dengan hasil dapat diketahui paling lama 1 jam, maka ini sangat membantu proses tes di mana alur kedatangan internasional dapat tetap lancar dan penumpang yang baru mendarat, tidak harus menunggu terlalu lama untuk menunggu hasil tes,” katanya.

AP II mencatat, dari pelaksanaan hari pertama hingga hari ketiga (19 September sampai 21 September 2021), tes PCR telah dilakukan terhadap seluruh penumpang internasional yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Jumlahnya mencapai 4.011 orang penumpang, dengan 1.997 orang diantaranya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 2.014 orang Non-PMI.

Lihat juga...