Penumpang Kapal di Maluku Utara Wajib Miliki Surat Vaksin

TERNATE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memberlakukan penerapan seluruh penumpang kapal laut dari dan ke Ternate untuk berbagai tujuan diwajibkan mengantongi surat vaksin COVID-19 maupun surat keterangan dokter jika belum bisa jalani vaksinasi.
“Kami telah sampaikan informasi, terutama bagi calon penumpang kapal laut membeli tiket harus disertai surat vaksin COVID-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Malut, Armin Zakaria di Ternate, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo Nomor 59 tahun 2021 terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.
Oleh karenanya itu, akan disediakan pelaksanaan vaksinasi di empat titik pelabuhan, yakni Pelabuhan Ahmad Yani, Pelabuhan Bastiong, Pelabuhan Dufa-Dufa dan Pelabuhan speedboat Mangga Dua sekaligus penempatan Satgas COVID-19, tim medis, personel TNI/Polri.
Untuk itu, dengan adanya kewajiban penumpang kapal laut yang harus miliki surat vaksin merupakan upaya untuk memenuhi target capaian vaksinasi COVID-19 dan sesuai data vaksin dari pemerintah pusat ada 950.000 orang yang harus menerima dosis vaksin, namun saat ini baru sekitar 365.000 atau 16 persen di seluruh wilayah Malut.
Provinsi Malut masuk ranking dua terbawah dari 34 provinsi sehingga ini yang harus dimaksimalkan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melaksanakan vaksinasi, sebab, Kota Ternate menjadi parameter dari Provinsi Malut.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Malut, dr. Alwia Assagaf menyatakan, IDI sangat mendukung program wajib vaksin di seluruh pintu masuk pelabuhan di Malut.