Perlu Ada Hukuman Bagi Penyelenggara Pembocor Data Pribadi
SURABAYA – Perlu adanya hukuman, bagi penyelenggara yang membocorkan data pribadi konsumen, sebagai konsekuensi tanggung jawab. Penyelenggara yang dimaksud adalah, pengelola data pribadi, seperti perbankan, lokapasar atau marketplace dan lembaga sejenisnya.
Pengamat Teknologi Informasi (TI) dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Surabaya, Hariadi Yutanto menyebut, lembaga-lembaga tersebut, sebelumnya meminta konsumen memberikan data pribadi sebagai verifikasi.
Dosen informatika sekaligus Kepala ICT Universitas Hayam Wuruk Perbanas tersebut mencontohkan di Korea Selatan. Facebook dan Twitter, didenda karena adanya kebocoran data salah satu akun, dengan total denda sekitar Rp82 miliar. “Kalau di Korea Selatan, penyelenggara diberi denda, seperti kepada facebook dan twitter sebesar Rp82 miliar, karena kebocoran data. Untuk di Indonesia belum diatur dan masih dikaji di Komisi I DPR, sehingga perlu didorong,” katanya, Minggu (19/9/2021).
Hariadi mengamati, isu seputar kasus kebocoran data di sejumlah aplikasi elektronik belakangan ini kembali marak dan terjadi. Terhitung mulai dari situs milik Badan Intelejen Negara (BIN) yang diretas hacker dari China, sampai yang terbaru data vaksinasi milik Presiden RI Joko Widodo di aplikasi PeduliLindungi, yang bocor di laman media sosial, beberapa waktu lalu.
Namun, belum ada tindakan hukum yang jelas bagi penyelenggara yang terbukti data pelanggannya bocor. Termasuk yang sebelumnya ramai, yakni kebocoran di Tokopedia, PeduliLindungi dan sejumlah operator seluler. Hukuman yang pasti, hanya ada pada peretas atau hacker, dan bukan pada penyelenggara. Sehingga perlu sama-sama ditegakkan, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.