Perluas TPA Tanjungrejo, Pemkab Kudus Usulkan Anggaran Rp14 Miliar
KUDUS – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengusulkan anggaran sebesar Rp14 miliar, untuk upaya perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo.
Perluasan diperlukan, karena TPA tersebut saat ini sudah melebihi kapasitas, untuk menampung sampah masyarakat. “Usulan anggaran sebesar itu kami usulkan untuk APBD 2022. Jika anggaran yang diberikan tidak sesuai kebutuhan, tentunya lahan yang ada tidak bisa langsung dipakai, sehingga harapannya anggaran yang tersedia bisa disetujui sesuai kebutuhan,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agustinus Agung Karyanto, Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan, usulan anggaran tersebut tidak hanya untuk pengadaan laha. Melainkan juga untuk kegiatan lain, sehingga lahan yang tersedia, nantinya siap dimanfaatkan untuk penimbunan sampah. Untuk perluasan, lahan yang dibutuhkan seluas 4,9 hektare. Sedangkan harga jual lahan perpmeter persegi, masih harus menunggu tim appraisal, untuk mengetahui harga jual tanah yang wajar di sekitar lahan di sekitar TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Dengan tambahan lahan seluas itu, diperkirakan mampu menampung sampah rumah tangga maupun pasar tradisional hingga 18 tahun ke depan. “Hal itu, sudah mempertimbangkan pertumbuhan jumlah penduduk setiap tahunnya di Kudus,” tandasnya.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, juga sudah menyusun studi kelayakan (feasibility study/FS) dan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED) untuk perluasan TPA tersebut. Luas lahan TPA Tanjungrejo yang ada sekarang 5,25 hektare. Dan sejak 1983 hingga sekarang, belum pernah ada perluasan. Sedangkan sampah yang ditampung, setiap harinya mencapai 125 ton.