Polda Sumut Meringkus Sopir Pembawa 30 Kg Ganja
Tersangka tersebut diciduk petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9/2021). Tersangka dan barang bukti ganja, berhasil diamankan petugas berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan. “Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal, yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni,” ujarnya.
Hadi mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa ganja 30 kg itu diperoleh dari A warga Blangkejeren, Aceh. Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp21.000.000. Tersangka saat ini sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Kita masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” katanya. (Ant)