PPDB Daring Bisa Cegah Jual Beli Bangku Sekolah

SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP berbasis daring, untuk mencegah adanya oknum yang melakukan jual beli bangku sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho, mengatakan PPDB di Surabaya telah berlangsung secara daring, sehingga bila ada oknum yang menjanjikan dapat memasukkan anak ke sekolah negeri, maka itu dipastikan tidak benar.

“Karena prinsip dengan menggunakan PPDB daring ini sudah tidak memungkinkan adanya oknum yang jual beli bangku sekolah,” kata Tri Aji Nugroho di Surabaya, Jumat (17/9/2021).

Untuk itu, Aji menyatakan ketika ada informasi di media yang menyebut adanya oknum yang melakukan jual beli bangku di sekolah, maka itu dipastikan tidak benar. Bahkan, lanjut dia, untuk memastikan informasi itu, pihaknya mengaku telah melakukan cek silang ke sekolah tersebut.

“Kami sudah crosscheck ke sekolah tersebut dan tidak menemukan inisial orang yang dimaksud dalam berita itu. Sehingga adanya jual beli bangku sekolah itu tidak terbukti,” ujarnya.

Terlebih pula, kata Aji, ketika ditelusuri ke sekolah, inisial oknum yang dimaksud dalam berita itu juga tidak ada. Artinya, inisial itu tidak ada di dalam lingkungan lembaga pendidikan yang dimaksud, baik itu tenaga pengajar, staf ataupun karyawan di sekolah.

“Karena memang inisial oknum itu tidak ada. Kita tidak tahu oknum yang diberitakan media itu siapa. Yang pasti bukan orang sekolah inisial itu,” katanya.

Meski belum ada laporan yang diterima Dispendik, namun Aji memastikan telah melakukan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang dimaksud.

Lihat juga...