Puluhan ASN di Aceh Dijatuhi Hukuman Kedisiplinan
BANDA ACEH – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh telah dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020 hingga 2021, bahkan ada yang dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Selama ini alhamdulillah pemberian sanksi berjalan, penegakan disiplin kita masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Abdul Qahar.
Qahar menyebutkan, dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.
Qahar merincikan, adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020 tersebut antara lain sebanyak enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum empat orang yakni dua diantaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Selanjutnya, tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua diantaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.
Lalu, delapan pegawai pada tahun itu dikenakan sanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.