Regulasi Baru Diharap Mampu Optimalkan PNBP
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Sekjen Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, menyampaikan pengelolaan melalui regulasi baru diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Regulasi baru ini berkaitan dengan tata cara jenis dan tarif baru PNBP yang akan diaplikasikan pada pengelola maupun pengguna layanan dan wajib bayar,” kata Dody, dalam sosialisasi regulasi baru PNBP, Selasa (14/9/2021).
Regulasi yang dimaksud adalah PP 69 tahun 2020 mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP, PP 54 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kemenperin dan Permenperin No. 19 tahun 2021 tentang besaran, persyaratan dan tatacara pengenaan tarif tertentu atas jenis tertentu di Kemenperin.
“Regulasi ini disusun untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan pemenuhan keadilan. Dan, dalam regulasi selanjutnya telah dilakukan penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang berupa perluasan ruang lingkup jenis dan tarif serta pengaturan insentif PNBP sebesar 75 persen, dan sampai Rp0,00 atau 0 persen,” urainya.
Ia menyebutkan, regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenperin sangat memperhatikan kondisi dari para pengguna layanan maupun para wajib bayar.
“Tahun ini memang tahun tantangan dan penuh kewaspadaan. Tapi dengan regulasi baru ini, diharapkan pengembangan industri dan sinergi dengan pelaku usaha dapat terus dilakukan. Sehingga akselerasi pertumbuhan industri tetap dapat dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan pemerataan pembangunan di Indonesia,” urainya lagi.