Rudenim Makassar Pulangkan Delapan Warga Negara Srilangka
MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memulangkan delapan warga negara Srilangka, setelah Komisioner Tinggi Perserikatan BangsaBangsa (UNHCR) menolak permohonan mereka untuk memperoleh status pengungsi.
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menyebut, warga negara asing tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021. “Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu penginapan di Makassar, kemudian diserahkan ke Rudenim Makassar,” ujarnya, Minggu (5/9/2021).
Dengan adanya keputusan dari UNHCR yang menolak status pencari suaka itu, kata Alimuddin, Rudenim Makassar dengan mudah memproses pemulangan tersebut. Pemulangan atau pengusiran tidak boleh dilakukan, kecuali pengajuan status pengungsi ditolak oleh UNHCR, yang dikenal dengan istilah final reject.
Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, proses asesmen dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR. Namun hasilnya, ke-delapan warga negara Srilangka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi.
Sebelumnya, ada tiga warga negara Srilangka yang juga telah dipulangkan. Keseluruhan warga negara Srilangka yang dipulangkan, adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu asesmen. “Mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi, yaitu Jakarta, bukan berkeliling Indonesia,” tegas Alimuddin. (Ant)