Rumah Dinas Bupati Probolinggo Digeledah Tim Penyidik KPK

JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas jabatan Bupati Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

“Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan, yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih berada di lapangan dan sedang mencari dan mengumpulkan bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

“Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud nantinya akan segera kami sampaikan kembali,” kata dia.

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).

Lihat juga...