Satgas Kekerasan Perempuan-Anak di Palangka Raya Dibentuk hingga Kelurahan
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat kelurahan untuk mengantisipasi dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita membentuk satgas yang menangani atau menerima aduan terkait kasus kekerasan anak dan perempuan di setiap kelurahan,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan di Palangka Raya, Minggu.
Dia menambahkan dari 30 kelurahan yang ada di wilayah “Kota Cantik” sebagian besar telah menyerahkan struktur organisasi satuan tugas tersebut. Sementara sisanya terus didorong untuk mempercepat penyerahan struktur kepada pemerintah kota.
Ia mengatakan sejumlah tugas utama dari satgas yakni memberikan edukasi dan pemahaman tentang dampak kekerasan rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak, termasuk tentang cara mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera.
“Lebih jauh satgas juga akan secara aktif turun lapangan untuk deteksi dini dan juga siap menerima laporan jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Dalam beberapa waktu terakhir, katanya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota setempat relatif kecil. Jika tim mendeteksi adanya kasus tersebut maka upaya mediasi lebih diutamakan.
“Namun tim juga siap melakukan pendampingan jika kasus masuk ranah pidana. Bahkan kami juga bekerjasama dengan pihak kepolisian dan juga lembaga adat untuk antisipasi dan penanganan kasus,” katanya.
Kepada para korban kekerasan DPPKBP3A Palangka Raya juga akan melakukan pendampingan psikis dan fisik. Bahkan jika korban ternyata warga tidak mampu, Pemerintah Palangka Raya akan memfasilitasi pengobatan sampai korban sembuh.