Selasaikan Pemberkasan, Kejari Mukomuko Siap Limpahkan Tersangka Korupsi BUMD
Jaksa sebelumnya juga sudah melakukan penyitaan uang tunai sekira Rp204,2 juta, dari dua tersangka tersebut, satu paket mesin air minum kemasan yang berada pada pihak ketiga, berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp124 juta. Penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu, untuk menutup jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp1 miliar. (Ant)