Selasaikan Pemberkasan, Kejari Mukomuko Siap Limpahkan Tersangka Korupsi BUMD

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko,Rudi Iskandar - Foto Ant
MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi, anggaran negara untuk modal usaha di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.
Kasusnya menjerat dua mantan direktur BUMD. “Kami upayakan dalam waktu dekat ini, pelimpahan berkas kasus korupsi anggaran negara untuk BUMD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, Kamis (2/9/2021).
Kejari Mukomuko, sebelumnya menetapkan dua mantan direktur perusahaan di bawah BUMD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara, untuk modal usaha di BUMD setempat. Kedua tersangka tersebut, BI dan ASW, saat ini masih menjabat sebagai pimpinan di BUMD. PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS), perusahaan di bawah BUMD setempat, terhitung sejak 2006 hingga 2016, mendapatkan penyertaan modal Rp7 miliar, bersumber dari APBD setempat.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya memblokir aset tanah milik tersangka BI. “Pemblokiran aset tanah milik tersangka korupsi ini sebagai upaya dan langkah pemulihan kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Jaksa sebelumnya juga sudah melakukan penyitaan uang tunai sekira Rp204,2 juta, dari dua tersangka tersebut, satu paket mesin air minum kemasan yang berada pada pihak ketiga, berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp124 juta. Penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu, untuk menutup jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp1 miliar. (Ant)

Lihat juga...