Suap Walkot Cimahi ke Penyidik KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos

JAKARTA –  Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, disebut memberikan suap senilai Rp507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, agar tidak jadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

“Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp507,39 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP, sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

“Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK, dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu,” tambah jaksa.

Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi, bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan di Bandung Barat terkait kasus bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Yadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni, yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut.

Ajay lalu menemui Robin di Hotel Geulis dan setelah berdiskusi dengan Maskur Husain, Robin bersedia membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.

Lihat juga...