Tak Sesuai Aturan, Izin Sawit di Sorong Dicabut
SORONG – Masyarakat adat Malamoi menyatakan dukungan terhadap Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yang tidak sesuai aturan.
Penyataan dukungan masyarakat adat Malamoi tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi, Kepas Kalasuat, pada pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan kelapa sawit bermasalah di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu.
Menurutnya, kebijakan Bupati Sorong mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yakni PT Cipta Papua Plantation seluas 15.671 hektare, PT Inti Kebun Lestari seluas 34.400 hektare, PT Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektare, dan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare, merupakan kebijakan tepat karena kehadiran perusahaan tersebut tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat lokal.
Ia menjelaskan hutan yang alami adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat Malamoi di wilayah Kabupaten Sorong. Namun tahun berganti tahun, kata dia, hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dikatakan, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 18B undang-undang dasar 1945.
Karena itu, kata dia, kebijakan Bupati Sorong Jhonny Kamuru mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut sudah tepat untuk melindungi kehidupan masyarakat tetap dalam tatanan adat dan kearifan lokal.
“Kami seluruh masyarakat adat Malamoi mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati sorong dan meminta kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan bermasalah tersebut terhadap pemerintah daerah kabupaten Sorong,” ujarnya.