Terbukti Korupsi, PNS Sekretariat Kota Jakbar Resmi Dipecat

Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi memberhentikan dengan tidak hormat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar), atas nama Tri Prasetyo Utomo. Yang bersangkutan dipecat, karena terbukti secara sah melakukan korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya mengatakan, pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No.989/2021, yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021. Surat tersebut dikeluarkan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Maria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum UU No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No.17/2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.11/2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.53/2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan, gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya, sebagai PNS telah digugurkan, karena dinilai tidak sesuai prosedur. “Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN, melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” ujarnya.

Lihat juga...