Terbukti Korupsi, PNS Sekretariat Kota Jakbar Resmi Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya mengatakan, pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No.989/2021, yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021. Surat tersebut dikeluarkan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Maria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum UU No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No.17/2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.11/2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.53/2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.