Upaya Penyelundupan 107 Kilogram Sabu Melalui Kepri Menggunakan Modus Baru

Barang bukti 107,258 Kg narkotika jenis sabu yang upaya penyelundupannya berhasil digagalkan jajaran Polda Kepri dan Bea Cukai setempat - foto Ant

BATAM – Polda Kepulauan Riau menyatakan, upaya penyelundupan 107,258 kilogram sabu yang diungkap jajaran kepolisian dan bea cukai daerah tersebut, diketahui menggunakan modus pengiriman dengan kapal mewah.

“Menurut saya ini bisa dikatakan modus baru,” kata Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, di Batam, Senin (20/9/2021).

Sebelum-sebelumnya, pengiriman narkotika kerap menggunakan kapal nelayan, dan berhasil ditangkap polisi. Kini, sindikat mencoba menggunakan kapal mewah, dengan berkamuflase seperti pemancing. Namun, berkat kerja sama seluruh pihak, upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal senilai miliaran rupiah itu berhasil diendus, sehingga berhasil dilakukan penangkapan.

Pengiriman narkotika itu pasti dilakukan sindikat, karena jumlahnya besar mencapai, 107,258 kg sabu yang nilianya mencapai Rp128 miliar. Pengiriman narkotika tersebut dilakukan lima orang tersangka, RA (26) asal Jakarta, AJA (23)  asal Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat.

Seorang tersangka lainnya, masih masuk daftar pencarian orang, yaitu inisial JB. “Tugas mereka menjemput dari perairan Malaysia, ketika masuk wilayah Indonesia kami melakukan penangkapan,” jelas Wakapolda.

Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq menyatakan, tangkapan narkotika itu merupakan yang terbesar di sepanjang tahun ini. Pengungkapan kasus itu memakan waktu relatif panjang. Sejak awal melakukan analisa bersama terhadap informasi yang diterima hingga penindakan, membutuhkan waktu satu pekan.

Ada delapan kapal patroli dikerahkan untuk mengungkap kasus penyelundupan tersebut, dan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 kg narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam, Minggu (5/9/2021). Apabila satu gram sabu diasumsikan dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka aparat menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia, dari barang haram tersebut.

Lihat juga...