Warga Sikka Persoalkan Rekam Medis Pasien tak Boleh Diketahui

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Sejumlah anggota keluarga pasien Covid-19 di RS TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mempersoalkan rekam medis pasien tidak boleh diketahui oleh anggota keluarga, meskipun sudah diminta.

“Rekam medis pasien pertama-tama harus diketahui oleh pasien dan tidak semua orang boleh mengetahuinya,” terang dr.Clara Yosefine Francis, MPH., Juru Bicara Bidang Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, saat ditemui di kantornya, Jumat (10/9/2021).

Clara mengatakan, bila pasien ingin orang lain mengetahui rekam medik pasien, maka harus tanda tangan di atas meterai, bahwa dirinya mengizinkan orang lain mengetahuinya.

Dirinya menegaskan, orang lain tidak bisa mengetahui rekam medik pasien tanpa seizin dari pasien itu sendiri, kecuali atas permintaan pihak kepolisian dan pengadilan terkait proses hukum.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, dr.Clara Yosefine Francis, MPH., saat ditemui di kantornya, Jumat (10/9/2021). -Foto: Ebed de Rosary

“Kalau kepolisian dan pengadilan meminta untuk dibuka, maka bisa dibuka untuk menyelesaikan masalah. Rekam medik itu sesuatu yang bersifat rahasia,” ujarnya.

Clara menegaskan, kepada pasien tidak diberikan berkasnya, tapi informasinya boleh dketahui dan biasanya disampaikan oleh dokter atau tenaga medis terkait hasil pemeriksaan dan lainnya.

Clara juga menjelaskan terkait prosedur penanganan Covid-19 di rumah sakit yang dipersoalkan beberapa keluarga pasien, di mana ada perbedaan hasil diagnosa Covid-19.

Lihat juga...