Wawan dan Undang Sumanti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA – KPK mengeksekusi terpidana perkara pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan, dan terpidana kasus korupsi Undang Sumanti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar, yang bila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan bila hartanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.

Lihat juga...