45 Tersangka Sindikasi Pinjol Ilegal di Jawa dan Kalimantan, Ditangkap
Sementara itu, di Jawa Timur ada dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan di wilayah Kalimantan Barat terdapat satu laporan polisi dengan TKP di Kota Pontianak, tersangka dua orang.
Ramadhan mengatakan Polri masih melakukan pengembangan dari pengungkapan-pengungkapan pinjol ilegal tersebut, seperti penangkapan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap pengurus pinjol ilegal dan koperasi simpan pinjam (KSP) modus simpan pinjam.
“Juga dilakukan pemblokiran dua rekening pinjol ilegal milik KSP nominal Rp25 miliar,” kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, di antara beberapa pengembangan kasus pinjol ilegal ini, polda jajaran tidak hanya menangkap “desk collection” pelaku penagih dan penyebar sms berkonten asusila, tetapi juga pemilik bahkan direktur dari perusahaan yang digunakan untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.
“Dalam satu minggu, Mabes Polri dan Polda jajaran melakukan upaya penegakan hukum. Selain penegakan hukum, edukasi dan literasi digital juga dilakukan, tujuannya agar tidak terjadi lagi korban pinjol ilegal,” kata Ramadhan. (Ant)