Akumindo: Kebijakan UU HPP Cukup Adil bagi UKM

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (UU HPP) cukup adil bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Diharapkan kebijakan ini tidak memiliki batas waktu dalam melindungi masyarakat menengah bawah.

Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun mengatakan, kebijakan PPh untuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM)) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

Menurutnya, Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (UU HPP) menetapkan kebijakan baru untuk batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Di mana diperjelas bahwa orang pribadi pengusaha yang menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018 dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

“96 persen usaha di Indonesia adalah UKM. Adanya kebijakan ini, saya menilai pemerintah cukup adil mendukung pelaku UKM terbebas dari pajak,” ujar Ikhsan, kepada Cendana News saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Dia berharap kebijakan PPh untuk UKM ini menjadikan iklim ekonomi yang kondusif ke depan. Maka dari itu, Ikhsan juga berharap kebijakan ini tidak memiliki batas waktu dalam kondisi pandemi Covid-19 saja.

“Tanpa batas waktu, pelaku UKM tidak merasa dikejar-kejar kewajiban pajak. Karena sejak awal memang UKM tidak perlu disasar pajak,” tukasnya.

Ini karena menurutnya, penghasilan pelaku UKM itu rendah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka sehingga kebijakan yang mengecualikan pelaku UKM dari kewajiban membayar pajak penghasilan menjadi cukup adil.

Lihat juga...