Bakar Sampah Plastik Suhu Rendah Berbahaya untuk Manusia
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO –Sampah plastik yang menggunung, seringkali dibakar untuk memusnahkannya. Pembakaran sampah dengan cara tradisional ini masih kerap dijumpai pada lingkungan masyarakat kita. Padahal membakar sampah plastik dengan suhu rendah atau di bawah 600 derajat celcius berbahaya untuk manusia.
Pemerhati lingkungan, Lilik Darmawan S.Si, MIKom mengatakan, membakar sampah plastik tidak boleh sembarangan, karena dapat menimbulkan pencemaran dan membahayakan manusia. Ada aturan-aturan khusus yang harus dipatuhi untuk melakukan pembakaran sampah plastik dan hal tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat.

“Dari referensi yang saya baca, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengingatkan bahwa pembakaran sampah plastik harus dilakukan pada suhu 600 derajat celcius supaya tidak menghasilkan dioksin. Sebab, dioksin ini dapat menyebabkna efek kesehatan yang merugikan manusia, seperti masalah hormon, infertilitas dan lainnya, sehingga harus dihindari,” jelasnya, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut Lilik menerangkan, selain ketentuan suhu pembakaran, pola pembakaran plastik juga harus dilakukan dengan alat khusus, misalnya pembangkit listrik tenaga sampah yang bisa membakar di atas suhu 700 derajat celcius.
Menurutnya, terkait aktivitas pembakaran sampah ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 pasal 29 tentang pengelolaan sampah.
Pada pasal 29 secara tegas disebutkan tentang berbagai larangan seputar sampah, mulai dari mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hingga membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.