Bakar Sampah Plastik Suhu Rendah Berbahaya untuk Manusia

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Jadi sudah sangat jelas, bahwa aktivitas pembakaran sampah plastik yang tidak sesuai dengan aturan, merupakan sebuah pelanggaran terhadap UU. Hanya saja, hal ini perlu lebih banyak disosialisasikan oleh pemerintah daerah, untuk meminimalkan adanya pembakaran sampah plastik di masyarakat,” tuturnya.

Lilik mengaku sangat memahami kesulitan untuk mengatasi sampah, terutama sampah plastik yang dialami oleh banyak pemerintah daerah. Meskipun begitu, solusi yang dilakukan sebaiknya tidak dengan menimbulkan pencemaran baru.

Dan sebelum memutuskan untuk menerapkan suatu bentuk inovasi penanganan sampah plastik, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian serta pendalaman terkait aturan-aturan seputar pengelolaan sampah.

Terpisah, Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan, untuk pembakaran sampah plastik ada tiga aturan yang harus dipatuhi, yaitu dibakar dalam suhu tinggi, time of trasmisi atau waktu pembakaran minimal 2 detik saat terkena api, serta dibakar dalam dua ruangan melalui dua kali pembakaran yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Memang saratnya cukup banyak untuk pembakaran sampah plastik, harus ada uji emisi terlebih dahulu dan di Indonesia belum ada laboratorium untuk uji dioksin/furan,” katanya.

Lihat juga...