Bandara Juanda Berlakukan Penggunaan PCR 3 Kali 24 Jam
SIDOARJO — Bandara Internasional Juanda Surabaya memberlakukan penggunaan hasil tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara dari sebelumnya 2 kali 24 jam menjadi 3 kali 24 jam sesuai dengan aturan Satgas COVID-19.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara.
“Masa berlaku RT PCR menjadi 3 kali 24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Sisyani menjelaskan bahwa dengan adanya perpanjangan masa berlaku ini, calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan.
“Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa lima hari sejak ditetapkan syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda, jumlah harian penumpang relatif normal.
“Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan,” kata Sisyani.
Lebih lengkap Sisyani menyebut jumlah penumpang harian secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang, kemudian 17.051 pada (25/10), 17.291 penumpang pada (26/10), 19.890 penumpang pada (27/10) dan 19.356 penumpang pada (28/10).