Bandara Juanda di Sidoarjo Berlakukan Tes PCR
SIDOARJO — Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, mulai Minggu (24/10/2021) memberlakukan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan jasa angkutan pesawat udara.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, pemberlakuan tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
“Calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujarnya dalam keterangan pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/10/2021).
Ia mengatakan aturan baru tersebut telah disosialisasikan pada Kamis (21/10/2021).
“Mulai Minggu (24/10/2021) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” katanya.
Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.
“Selama tiga hari terhitung 21 hingga 23 Oktober, calon penumpang masih dapat menggunakan aturan sebelumnya dengan menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua,” katanya.
Jadi, pada Sabtu ini, kata dia, adalah batas akhir syarat perjalanan dengan antigen dan mulai Minggu (24/10/2021) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda.