Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Hindari Petaka Pinjol Ilegal
JAKARTA — Keberadaan pinjaman online (pinjol) atau daring, khususnya di tengah pandemi COVID-19, bagaikan sumber mata air di tengah gurun pasir.
Para penyedia jasa pinjaman menawarkan kemudahan yang dapat menjawab kegundahan masyarakat terkait kebutuhan finansial, sehingga acap kali membutakan sebagian besar nasabah mengenai bahaya yang mengintai.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan bahwa 55-60 persen warga negara Indonesia tidak memiliki akses ke rekening bank, baik karena keterbatasan akses, hingga kapabilitas yang belum mumpuni.
Selanjutnya, dari jumlah warga yang memiliki akses ke rekening bank, terdapat sebesar 40-45 persen nasabah yang tidak memiliki akses terhadap pinjaman bank.
Jeanny mengatakan, absennya akses tersebut dapat diakibatkan oleh penghasilan nasabah yang belum mumpuni, tidak adanya jaminan yang dapat diberikan oleh nasabah kepada bank ketika meminjam uang, hingga sumber penghasilan yang dinilai tidak stabil oleh pihak bank.
Oleh karena itu, ketika seseorang mengalami kesulitan untuk meminjam uang di bank, maka yang menjadi solusi bagi mereka adalah meminjam uang melalui jasa pinjaman online.
Pinjaman online, kata Jeanny, menyediakan akses yang lebih mudah karena tidak membutuhkan jaminan, serta proses administrasi yang lebih sederhana apabila dibandingkan dengan proses administrasi yang harus dilalui oleh peminjam uang di bank.
Kemudahan tersebut mengakibatkan tingginya peminat pinjaman online, dan seolah-olah menunjukkan bahwa pinjaman online merupakan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia.
Sayangnya, maraknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online tidak dibarengi oleh kesadaran akan bahaya yang mengintai di balik kemudahan tersebut. Terlebih, bahaya yang mengintai keamanan data pribadi milik para nasabah.