Barantan Nilai Hambatan Ekspor SBW ke China Wajar Terjadi
JAKARTA — Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang mengatakan hambatan ekspor sarang burung walet (SBW) Indonesia ke China/Tiongkok akibat protokol yang diterapkan Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC) wajar terjadi.
Hal ini dinilai menjadi bagian yang penting untuk mengedukasi pelaku usaha SBW Indonesia, bahwa saat ini kebutuhan akan produk-produk pangan membutuhkan jaminan keamanan pangan dan jaminan ketertelusuran (traceability) yang baik.
“Yang nama jualan kan sesuaikan kebutuhan pembeli. Saya kira masih dalam tataran wajar-wajar saja dari keseluruhan indikator-indikator yg diminta Tiongkok setelah kita pelajari.” ujar dia dalam diskusi di Gedung Barantan, Jakarta, Jumat.
Sejak tahun 2015, dikatakan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah China telah mendiskusikan berbagai kesepakatan protokol ekspor yang dirancang untuk kedua negara tersebut.
Indonesia tak sekedar menerima apa yang ditawarkan China, tetapi telah terjadi diskusi panjang untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha Indonesia, termasuk kepentingan petani dan pengusaha SBW supaya regulasi persetujuan ekspor tersebut tak memberikan dampak buruk.
Dalam proses pembentukan regulasi, Barantan dinyatakan telah meminta pertimbangan-pertimbangan dari para pelaku usaha. Setelah akhirnya regulasi menjadi keputusan bersama, lanjutnya, maka dunia usaha SBW harus mengikuti rujukan yang telah ditetapkan.
Protokol ekspor itu disebut telah dipatuhi sejak tahun 2015 hingga 2020, hingga pada bulan Juli 2021, ternyata ada keluhan dari pelaku usaha Indonesia yang menganggap aturan tersebut telah menghambat laju ekspor SBW.