Belasan Pejabat Provinsi Aceh Diperiksa KPK
“Semua dokumen yang diminta (KPK) kami bawa, tapi untuk dokumen appendix kami tidak punya,” kata Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin, saat memasuki ruang pemeriksaan, di Banda Aceh, Rabu (27/10/2021).
Proses pemeriksaan terhadap pejabat Aceh tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, sejak Senin (25/10/2021) sampai Rabu (27/10/2021). Sebelumnya Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap penyelidikan yang sedang berjalan. “Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Ali Fikri.
Karena masih dalam tahap proses penyelidikan, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail perihal kasus yang sedang ditangani di Tanah Rencong tersebut. Adapun pejabat yang telah diperiksa lembaga antirasuah tersebut pada Senin (25/10/2021) ada delapan pejabat eksekutif antara lain, Kadis Perhubungan Aceh Junaidi, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Pengadaan Kapal Aceh Hebat 2019-2020 Muhammad Al Qadri.
Kepala ULP Aceh yaitu Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh 2019 Irawan Pandu Negara, Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh 2019-2020 Sayid Azhari, Kasubag Konstruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh 2019 Ivan Mirza. Selanjutnya, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019-2021 Khairul, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019 Azhariyanto, dan Kabid Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan Bustaman.