Belasan Pejabat Provinsi Aceh Diperiksa KPK

Mantan anggota DPRA, Anwar Ramli, saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, di Kantor BPKP Aceh, di Banda Aceh, Selasa (26/10/2021) - Foto Ant

Kemudian, pada Selasa (26/10/2021), KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota DPR Aceh, baik yang aktif maupun mantan wakil rakyat. Ada Wakil Ketua I Dalimi (Demokrat), Wakil Ketua II Hendra Budian (Golkar). Ada mantan pimpinan DPRA 2014-2019, Wakil Ketua III Sulaiman Abda (Golkar) dan Wakil Ketua II Teuku Irwan Djohan (NasDem).

Selain itu, Ketua Fraksi PPP DPRA, Ihsanuddin, juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, mantan anggota Ketua Komisi IV DPRA 2014-2019 Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh), serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi.serta juga ada dari unsur eksekutif yakni Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh Eka Fristina Putri.

Pada Rabu (27/10/2021), KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin (Fraksi Gerindra), dan anggota DPR Aceh Zulfadli (Fraksi Partai Aceh). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019-2021. Di antaranya, termasuk pengadaan Kapal Aceh Hebat serta pembangunan jalan dengan skema multiyears.

KPK juga memeriksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya, dan tiga pihak terkait sedang menjalani pemeriksaan, mulai dari pejabat Aceh hingga kabupaten setempat. Mereka yang diperiksa tersebut diantaranya, Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Marthunis, kemudian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya Zulkifli, dan mantan Kepala DPMPTSP Nagan Raya Hizbulwatan. (Ant)

 

Lihat juga...