BPOM Temukan Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Reri Indriani berbicara dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Jakarta, Rabu (13/10/2021). -Ant

Sedangkan untuk produk kosmetik dengan temuan bahan dilarang atau bahan berbahaya, didominasi oleh hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10, kata dia.

Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit menjadi merah dan rasa terbakar atau kulit kehitaman. Sementara, pewarna K3 dan K10 merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker.

Sebagai bentuk implementasi kerja sama dengan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan, BPOM juga telah menerima laporan adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan atau kosmetik yang mengandung baik bahan kimia obat, bahan dilarang ataupun bahan berbahaya dari negara-negara sahabat.

Sesuai laporan yang diterima BPOM tersebut, tercatat ada 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan dan juga 97 item kosmetik yang mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang ataupun bahan berbahaya. (Ant)

Lihat juga...