Dengan Jaminan Kerja, Pedagang Penerima Upah Lebih Sejahtera
Editor: Koko Triarko
SITUBONDO – Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Situbondo, Bayu Wibowo Putra, mengatakan pihaknya menggandeng Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Situbondo, untuk meningkatkan minat para pelaku usaha dalam memanfaatkan jaminan ketenagakerjaan untuk kebutuhan jangka panjang.
“Akses BPJS Ketegakerjaan pada dasarnya memberikan perlindungan kepada para pelaku pedagang, yang masuk dalam kategori penerima upah. Karena usaha perdagangan merupakan pekerjaan mandiri,” ujar Bayu Wibowo Putra, di Kapongan, Situbondo, Selasa(26/10/2021).
Bayu mengatakan, tak sedikit para pedagang yang masih kesulitan melakukan pendafataran jaminan keselamatan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
”Dengan adanya jaminan kerja, pedagang akan menjadi lebih sejahtera. Sebab, iuran yang dilakukan dapat diakses kembali, dan mendapat beberapa dana risiko peristiwa kerja yang dialami oleh para pedagang. Sehingga dana tersebut dapat diklaim dan dikelola oleh pemilik BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bayu menyampaikan, bagi para pedagang yang bergerak dalam usaha mandiri, mendapatkan perlindungan atas terjadinya peristiwa risiko pekerjaan.
Ia mencontohkan, ada salah satu pejabat non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Situbondo yang meninggal dunia karena sakit. Pihak ahli waris dapat mengklaim atas jaminan yang didapatkan.
“Salah satu pegawai non PNS itu bekerja di Disperdagin Situbondo, sedangkan di waktu sore hari ia bekerja sebagai keamanan pasar. Suatu waktu meninggal karena sakit. Di antara dua jaminan yang dilakukan, pihak pelaku maupun keluarga dapat mengklaim, bila terjadi risiko pada aktivitas pekerjaannya,” jelasnya.