Desa di Mukomuko Diminta Lengkapi Syarat Terima Dana Desa
MUKOMUKO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah desa segera melengkapi persyaratan untuk menerima penyaluran dana tahap dua sebesar 40 persen.
“Tinggal satu syarat, yakni tanda tangan realisasi dana desa tahap satu, tetapi mantan kepala desa tidak mau tanda tangan, kami minta desa melengkapi persyaratan tersebut,” kata Kasi Administrasi Penggunaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu (10/10/2021).
Sebanyak 147 dari 148 desa di daerah ini yang telah menerima penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua sebesar 40 persen, sedangkan satu desa yakni Desa Pondok Baru belum menerima.
Ia mengatakan, mantan kades di wilayah ini bersedia menandatangani realisasi dana desa tahap satu asalkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat saat rekonsiliasi dana desa tahap satu dan desa belum lama ini.
Pejabat kepala desa setempat telah mengirim surat kepada BPD guna meminta BPD menghadap mantan kades tersebut dan meminta tanda tangan realisasi dana desa tahap satu.
Ia menyatakan, meskipun Desa Pondok Baru yang telah memiliki pejabat kepala desa belum menerima penyaluran DD dan ADD, tetapi desa ini telah membagikan BLT DD kepada masyarakatnya.
“Pejabat kepala desanya sudah ada yakni pegawai negeri sipil di kantor kecamatan di wilayah ini sehingga desa ini sudah bisa mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap dua tahun ini,” ujarnya.
Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko pada 2021 mendapatkan dana desa sebesar Rp123,16 miliar, meningkat dibandingkan dengan 2020 senilai Rp122,88 miliar.