Di Semarang, Anak-Anak Sudah Diperbolehkan Masuk Tempat Wisata
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Seiring kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, objek wisata di ibu kota Jawa Tengah tersebut, sudah diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan anak bawah 12 tahun.
Meski demikian, pengelola objek wisata tetap diminta menerapkan menerapkan Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE). Sekaligus penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Penerapan CHSE menjadi kewajiban bagi pengelola objek wisata yang tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19, guna memastikan keamanan pengunjung dari segi kesehatan, kebersihan dan keamanan mereka,” papar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, saat dihubungi di Semarang, Minggu (31/10/2021).
Tidak hanya itu, para pengelola juga diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, guna memantau kesehatan pengunjung yang datang. “Mereka yang menggunakan aplikasi PeduliLindung ini, sudah pasti sudah divaksin Covid-19,” terangnya.
Tidak hanya itu, seiring dengan status PPKM level 1, pihaknya juga sudah mengizinkan pengelola wisata untuk menerima pengunjung anak-anak.
“Jika sudah umur 12 tahun ke atas, tentunya sudah divaksin, jadi mereka bisa menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sementara bagi anak yang masih di bawah 12 tahun, mereka tetap kita pantau dari aplikasi yang digunakan orang tua mereka yang mendampingi saat berwisata,” tambahnya.