DPR: Impor Bahan Baku Gula Kristal Rafinasi Perlu Dibatasi

JAKARTA — Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai perlu ada ketentuan batas minimal penggunaan bahan baku raw sugar produk dalam negeri untuk memproduksi gula kristal rafinasi (GKR).

Raw sugar-nya selama ini guna rafinasi itu sepenuhnya impor. Harus ada ketentuan ke depannya setidaknya 30 persen raw sugar-nya (berasal) dari (produksi) dalam negeri,” kata Sugeng Suparwato dalam rilis di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Menurut dia, bila kondisi tersebut terus berlangsung di mana raw sugar berasal dari impor, maka akan mengganggu serapan tebu petani lokal. Hal tersebut dinilai juga bakal mempersulit dalam upaya untuk mencapai swasembada gula seperti yang telah digaungkan.

Ia berpendapat bahwa apapun yang sifatnya ketergantungan kepada impor dinilai tidak akan sehat karena akan mengakibatkan keluarnya aliran modal, padahal aliran modal masuk dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi yang ditunjang oleh kegiatan ekspor, investasi, dan juga konsumsi.

“Bayangkan kalau kita impor, uangnya justru keluar. Sehingga, pada gilirannya nanti untuk industri, bahan baku gula atau raw sugar-nya juga dari dalam negeri,” ujarnya.

Disebutkan, di Indonesia kebutuhan gula nasional saat ini mencapai sekitar 6 juta ton per tahun, yang terdiri dari 2,7-2,9 juta ton per tahun gula konsumsi (gula kristal putih/GKP) dan 3-3,2 juta ton per tahun gula industri (GKR).

Saat ini, terdapat 62 pabrik gula berbasis tebu dengan kapasitas terpasang nasional mencapai 316.950 ton tebu per hari (TCD).

Apabila seluruh pabrik gula tersebut berproduksi optimal dan efisien, hal itu diperkirakan dapat menghasilkan produksi gula sekitar 3,5 juta ton per tahun. Namun, jumlah tersebut baru mampu menutupi kebutuhan untuk gula konsumsi, belum dapat memenuhi kebutuhan untuk gula industri.

Lihat juga...