Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades Kepandean Diamankan Jajaran Polres Serang

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN
SERANG – Polres Serang, Polda Banten, berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43), Sabtu (16/10/2021), yang diduga  melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp 500 juta lebih.

“Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43), yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis (21/10/2021),

Penggelapan dana desa tersebut dilakukan pelaku YS, dengan memerintahkan kepada bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa, namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi. Bahkan, ada juga yang dilaporkan sebagai proyek fiktif. Uang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi dua isteri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp150 juta. “Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” jelas Shinto Silitonga.
Mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10) malam, sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Adapun barang bukti penangkapan berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)
Lihat juga...