Gerebek Kampus Usu, BNNP Sumut Amankan 47 Orang

MEDAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, sebanyak 47 orang diamankan dari penggerebekan di Kampus Universitas Sumatra Utara (USU).

Dari para tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja tersebut, 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba. “Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, maka mereka dibebaskan oleh petugas BNNP Sumut,” ujar Toga, dalam rilis penangkapan kasus narkoba di BNNP Sumut, Medan, Senin (11/10/2021).

Dari 31 orang yang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, alumni, dan mahasiswa dari universitas lain. “Sedangkan 11 orang lagi dari warga masyarakat,” rincinya.

Toga menjelaskan, penggerebekan di Kampus USU dilakukan Sabtu (9/10/2021), sekira pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram. “Dalam razia yang dilakukan BNNP Sumut di Kampus USU itu, tidak hanya menangkap para pemakai narkoba, tetapi juga para pengedar narkoba yakni JHS (mahasiswa) dan D (mahasiswi),” jelasnya.

Data yang diperoleh dari BNNP Sumut, 31 orang mahasiswa, alumni, dan warga yang diamankan di Kampus USU, yakni RHD (Etnomusikologi FIB-Stambuk 2016), AS (Ilmu Sejarah FIB-Stambuk 2015),.YK (Etnomusikologi FIB-Stambuk 2015), WS (Etnomusikologi FIB-Stambuk 2018), FS (Alumni Ilmu Sejarah FIB- Stambuk 2013), JS (Alumni Fakultas Hukum -Stambuk 2011), GF (Perjalanan Wisata -FIB Stambuk 2017), dan FS (Perjalanan Wisata FIB Stambuk 2016.

Kemudian, HP (Bahasa Inggris D3-FIB Stambuk 2019, GP (Perjalanan Wisata FIB Stambuk 2019), MH (Perjalanan Wisata FIB Stambuk 2019), AMM (Perjalanan Wisata FIB Stambuk 2021), BP (FISIP) Stambuk 2020, LS (Perjalanan Wisata FIB Stambuk 2020), PS (Etnomusikologi FIB Stambuk 2020), JDS (Perjalanan Wisata FIB Stambuk 2017, dan ADH (Perjalanan Wisata FIB Stambuk 2016).

Lihat juga...