Idealisasi BPIP dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

OLEH: YASSIR ARAFAT

PANCASILA sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia menjadi pedoman dan tuntunan bersama bagi semua elemen bangsa, tidak terkecuali para legislator dalam membuat peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai Pancasila harus diindahkan dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Demikian halnya dengan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Meskipun dirumuskan dalam waktu yang sudah lama, nilai-nilai Pancasila tidak pernah usang dan mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman. Bahkan di era disrupsi seperti saat ini masih eksis dan membimbing masyarakat dalam menyesuaikan diri. Pancasila menjadi role model bagi negara-negara lain di dunia. Mengingat negara Indonesia adalah negara yang majemuk dan multi agama, suku, budaya, etnis, dan sebagainya. Realita ini menjadikan Pancasila sebagai sistem nilai yang holistik dan komprehensif.

Dalam praktik perjalanan berbangsa dan bernegara terdapat “riak-riak” yang mengganggu eksistensi ideologi Pancasila. Diantaranya banyaknya oknum pejabat negara, kelompok dan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Bahkan lebih dari itu, ingin mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi yang lain. Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena bias berpotensi menimbulkan persoalan baru. Misalnya terjadinya perpecahan karena keberagaman agama, budaya dan politik; munculnya gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Indonesia; adanya keinginan untuk mengubah negara Indonesia menjadi negara khilafah dan sebagainya.

Untuk mengantisipasi terjadinya gerakan yang “anti” Pancasila, maka dipandang perlu untuk mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh lapisan masyarakat secara terencana, sistematis, dan terpadu. Dengan pembinaan yang intensif diharapkan memiliki pemahaman yang benar terhadap nilai-nilai Pancasila. Sebab, jika dibiarkan akan menjadi ancaman yang serius terhadap keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi, dasar dan falsafah negara.

Lihat juga...