Kabupaten Sikka Kembali Berstatus Level 3 PPKM
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Masih rendahnya tingkat vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, membuat kabupaten ini kembali masuk ke Level 3 status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2021 kemarin, Kabupaten Sikka masuk Level 3 PPKM,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefine Francis, MPH., saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Clara menyebutkan, seharusnya Kabupaten Sikka status PPKM masuk level 2, tapi karena cakupan vaksinasi di bawah 40 persen, maka statusnya dinaikan menjadi level 3.
Dia menambahkan, salah satu indikator penentuan level PPKM adalah pencapaian vaksinasi Covid-19 di daerah bersangkutan.
“Daerah yang pencapaian vaksinasi Covid-19 di bawah 40 persen, levelnya dinaikkan satu tingkat. Capaian vaksinasi kita masih 34,5 persen hingga 16 Oktober 2021,” jelasnya.
Clara menjelaskan, kasus Covid-19 di Kabupaten Sikka menurun, di mana tingkat hunian tempat tidur (bed occupancy rate) nol persen untuk 3 rumah sakit yang ada di Kabupaten Sikka.
Lanjutnya, dalam seminggu terakhir hingga 19 Oktober 2021, hanya terdapat 3 kasus aktif positif Covid-19, dan pihaknya tetap gencar mengedukasi masyarakat.
“Kami tetap mengimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan, dengan melakukan dan jangan takut untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan pemerintah dan berbagai lembaga,” ucapnya.