Kafe Holywings di Tebet Langgar PPKM

JAKARTA – Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta, menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet pada, Sabtu dini hari, lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB,” kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar memperbolehkan beroperasi di Jakarta hingga pukul 24.00 WIB.

Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang,” ujarnya.

Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9).

Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS, sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM

Lihat juga...