Kasus Pengadaan di Musi Banyuasin, KPK Panggil Delapan Saksi
JAKARTA — Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021.
Mereka dipanggil untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan.
“Hari ini, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021 untuk tersangka HM dan kawan-kawan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut delapan saksi itu, yaitu Kepala Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Lupi, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Suhari, Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Ade Irawan, dan Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin Rudianto.
Selanjutnya, Staf Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Deni Sapatra, Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Apriansyah, Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Adijayanegara Sediyatama, dan Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Suandi Effendi.
“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang,” ucap Ali.