Kawasan Pariwisata di Palangka Raya Mulai Dibuka

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai membuka operasional tempat wisata dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan secara ketat.

“Pemberian izin ini didasarkan Inmendagri Nomor 48/2021 tentang penerapan PPKM Level 3. Salah satu isinya setiap usaha termasuk tempat wisata diperbolehkan buka, namun wajib dengan menerapkan prokes ketat,” kata Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.

Untuk itu dia pun meminta pengelola tempat wisata beserta para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Selain itu penerapan protokol kesehatan secara ketat juga untuk menghindarkan pengunjung ataupun pengelola wisata dari sanksi akibat melanggar prokes.

Secara berkala tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 “Kota Cantik” juga akan terus melakukan pengawasan melalui operasi yustisi untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.

“Jangan sampai kelonggaran kegiatan ini justru membuat masyarakat lengah atau abai. Selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitas,” kata Hera.

Sementara itu di antara ketentuan yang harus dipenuhi pengelola wisata seperti menyediakan sarana cuci tangan disertai sabun atau hand sanitizer, mencegah kerumunan, membatasi jumlah pengunjung dan memastikan setiap orang di lokasi selalu menggunakan masker.

Sementara itu berdasar data Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya sampai Sabtu kemarin tercatat jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 mencapai 12.446 orang usai terjadi penambahan lima pasien sembuh. Jumlah itu berada di 95,50 persen dari total 13.033 pasien positif.

Lihat juga...