Kemenkop Sosialisasikan PP No. 7/2021 ke Pengusaha Mikro di Ciamis
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM kepada seluruh pelaku usaha mikro di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Kemenkop-UKM perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, dalam hal ini para pelaku usaha mikro dan koperasi di Indonesia,” kata Sekretaris Kemenkop-UKM, Arief Rahman Hakim, saat membuka acara Sosialisasi PP No. 7 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagaimana tertulis dalam keterangan pers di Jakarta.
Seperti diketahui, peraturan tersebut merupakan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memiliki tujuan untuk mengajak para pelaku usaha mikro menangkap peluang yang cukup besar dalam meningkatkan daya saing usaha.
Lebih lanjut, dikatakan sosialisasi ini bertujuan agar PP No. 7 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara optimal oleh koperasi serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga dinas terkait.
Di dalam aturan tersebut, memuat berbagai kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
Aturan ini kemudian diimplementasikan ke berbagai program dan kegiatan pemerintah. Antara lain pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa sebesar 30 persen dari harga sewa komersil kepada pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM), lalu alokasi 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM.
Selain itu, sebut Arief terdapat pula dukungan berupa alokasi pada infrastruktur publik sebesar 30 persen, seperti tempat istirahat (rest area) jalan tol, bandara, serta stasiun bagi koperasi dan UMKM dalam pengembangan sekaligus pemasaran usaha.