KKP Sayangkan Aksi Abaikan Kelestarian Penyu
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut kementerian Kelautan Perikanan, Pamuji Lestari, menyayangkan kejadian yang mengabaikan kelestarian penyu sebagaimana terjadi di wilayah pantai Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Baru-baru ini, aksi wisatawan memegang seekor tukik (anak penyu) dan menggunakannya untuk berfoto selama hampir satu jam di Pantai Senggigi, Lombok Barat, sempat viral melalui postingan reels instagram Indoflashlight.
Penyu merupakan salah satu biota laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
“Penyu salah satu jenis ikan yang dilindungi, baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional, karena keberadaannya saat ini telah terancam punah,” jelas Tari, Sabtu (16/10/2021).
Tari juga menyampaikan, perlindungan terhadap penyu sejalan dengan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya demi generasi yang akan datang.
“Strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP, termasuk penyu, dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka,” pungkasnya.