KKP Tinjau Ulang Penetapan Harga Patokan Ikan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) meninjau ulang penetapan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan. Hal tersebut bentuk respons KKP terkait aksi penolakan yang dilakukan kalangan nelayan dan pengusaha perikanan terhadap penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.

KKP kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021.

“Selain sistem kontrak dan penangkapan ikan terukur kita juga kembali bahas produktivitas kapal penangkapan ikan dan HPI yang sebelumnya telah dilakukan evaluasi berdasarkan data dan informasi terkait,” ujar M. Zaini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/10/2021).

Pembahasan tersebut telah dilakukan melalui konsultasi publik yang digelar pada pagi ini secara daring dengan melibatkan stakeholders perikanan tangkap. Sebelumnya KKP juga telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap di beberapa tempat, guna menjaring masukan masyarakat nelayan terkait pelaksanaan PP 85/2021.

“Berdasarkan masukan-masukan tersebut KKP tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian atas HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan,” tegasnya.

Muatan HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Peraturan pelaksana yang dibahas ini merupakan sebagian mandat PP 85/2021 yang dituangkan pada 8 (delapan) peraturan pelaksana terkait subsektor perikanan tangkap.

Lihat juga...