Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Eks Anggota DPRD Sumsel Diperiksa Jaksa

Wakil Ketua DPRD Sumsel tahun 2014-2019, Yansuri (Kanan), usai memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (18/10/2021) - foto Ant

SUMATRA SELATAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel), memeriksa intensif dua orang mantan anggota DPRD Sumsel. Mereka menjadi saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Senin (18/10/2021).

Dua anggota DPRD tersebut, Yansuri, Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019 dan M. F. Ridho, Ketua Komisi lll DPRD Sumatra Selatan 2014-2019. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman mengatakan, masing-masing saksi diperiksa oleh penyidik secara bergantian, dengan jumlah lebih kurang 32 pertanyaan.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Lantai Enam Gedung Kejaksaan Tinggi dan berlangsung selama enam jam. “Salah satu poin pertanyaan dalam pemeriksaan ini seputar kelengkapan administrasi pembangunan masjid, seperti proposal dana hibah,” ujar Khaidirman.

Keterangan dari saksi tersebut dibutuhkan, untuk melengkapi berkas perkara dari enam tersangka, masing-masing Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Alex Noerdin. “Tentu penyidik memiliki penilaian sendiri. Sementara itu yang bisa disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, pada Senin (18/10/2021), seharusnya ada lima orang saksi yang diminta untuk hadir, antara lain, Agus Sutikno, anggita Komisi III DPRD Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2014-2019, Chairul S. Matdiah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2014-2019, dan Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Bambang E Marsono.

Namun tercatat, dua orang saksi tidak hadir tanpa keterangan dan satu orang saksi tidak hadir dengan alasan sakit. Saksi Yansuri mengatakan, ada banyak pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada mereka, salah satunya terkait legalitas proposal.

Lihat juga...