KPK Amankan Uang dari Kediaman Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan uang dari penggeledahan dua lokasi di Kota Palembang, Sabtu (23/10), dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan.

Dua lokasi, yakni kediaman pribadi tersangka Dodi di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan sebuah bangunan di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

“Tim penyidik Sabtu (23/10) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Palembang, Sumsel. Dari dua lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik pada Jumat (22/10) telah menggeledah di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan kasus.

“Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara,” kata dia.

Ia mengatakan seluruh bukti tersebut dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus dan selanjutnya segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi dan kawan-kawan.

Selain Dodi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Lihat juga...