KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021) - Foto Ant

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ), selama 40 hari ke depan.

“Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2021).

Azis, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Saat ini, tersangka Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Perpanjangan penahanan dilakukan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus tersebut. “Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud,” tandas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Azis selama 20 hari pertama, yaitu sejak 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021, pasca diumumkan sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga, Azis memberikan suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut dilakukan, agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah, yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG), yang sedang diselidiki oleh KPK. Aliza Gunado, merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lihat juga...