KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021) - Foto Ant

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Ant)

Lihat juga...