KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif
JAKARTA — KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS), bersama empat orang lainnya terkait penyidikan kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
“Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidKik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021-28 November 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta.
Tersangka lainnya yang diperpanjang penahanannya, yakni anggota DPR, Hasan Aminuddin (HA), yang juga suami dia dan pernah menjabat sebagai bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK), selaku ASN/Camat Krejengan,Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Ketiganya bersama Sari merupakan penerima suap kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo merupakan pemberi suap.
Sari saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hasan Aminuddin di Rumah Tahanan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy Kurniawan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rumah Tahanan KPK pada Polisi Militer Kodam Jaya di kawaan Guntur, Jakarta Selatan.
KPK total menetapkan 22 tersangka terkait kasus suap seleksi jabatan tersebut. Adapun 17 tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap telah rampung penyidikannya.
KPK, Jumat (29/10) telah menyerahkan barang bukti dan 17 tersangka itu ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.