KPK Telusuri Transaksi Perbankan Terkait Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ).
Untuk menelusurinya, KPK pada Jumat (8/10) memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
“Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Selain Fajar, KPK juga memeriksa saksi Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Azis.
Ali mengatakan, penyidik mengonfirmasi Syamsi terkait bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Adapun pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandarlampung. Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Neta Emilia.
“Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.
KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar, untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.